Pengerian Kinerja Perawat

1.  Kinerja Perawat
Kinerja  keperawatan  atau  praktik  keperawatan menggambarkan
aktivitas  yang  diberikan  kepada  klien  melalui  pelaksanaan  asuhan
keperawatan untuk mencapai  tujuan  layanan kesehatan sesuai dengan
tugas dan wewenang perawat dengan memenuhi ketentuan kode etik,
standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan,
dan  standar  prosedur  operational  (UU  No.  36  tahun  2009).  Kinerja
dalam keperawatan merupakan hasil karya dari perawat dalam bentuk
tindakan  atau  praktek  yang  mudah  diamati  atau  dinilai.  Kinerja
keperawatan  mencerminkan  kemampuan  perawat  untuk
mengimplementasikan proses asuhan keperawatan (Ilyas, 2002).
Kinerja keperawatan didasarkan atas pedoman dan standar yang
menjadi  acuan  dalam  pelayanan  keperawatan.  Kinerja  keperawatan
diukur  berdasarkan  hasil  pencapaian  pelaksanaan  standar  kinerja
dalam pelayanan keperawatan. Persatuan Perawat Nasional  Indonesia
(PPNI) pada tahun 2010 telah mensahkan standar profesi keperawatan
sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 13

yang  terdiri dari standar kompetensi dan standar praktik keperawatan.
Standar  praktik  merupakan  komitmen  perawat  dalam  melindungi
masyarakat  terhadap  praktik  yang  dilakukan  oleh  anggota  profesi.
Standar  praktik  keperawatan  meliputi  standar  asuhan  dan  standar
kinerja  profesional  yang  dipakai  sebagai  evaluasi  dalam  menilai
asuhan keperawatan yang dilakukan oleh perawat meliputi (1) standar
I  jaminan  mutu,  (2)  standar  II  pendidikan,  (3)  standar  III  penilaian
kinerja, (4) standar IV kesejawatan, (5) standar V etik, (6) standar VI
kolaborasi,  (7)  standar  VII  riset  dan  (8)  standar  XIII  pemanfaatan
sumber.  Standar  praktik  profesional meliputi  (1)  standar  pengkajian,
(2) standar II Diagnosa Keperawatan, (30 standar III Perencanaan, (4)
standar  IV  Pelaksanaan  tindakan  (Implementasi),  (5)  standar  V
Evaluasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar